Ruh Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mulai berkembang pesat di Indonesia sejak berdirinya Bank
Muamalat pada tahun 1912. Berbagai UU yang mendukung sistem ekonomi ini dibuat,
seperti UU No.7 dan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Ini
menunjukkan bahwa ekonomi islam sudah lama masuk ke Indonesia. Hanya saja,
pergerakannya seperti jalan ditempat hingga sekarang. Terlihat dari
perkembangan ekonomi islam yang pesat didahului oleh negara tetangga, Malaysia.
Ini terjadi karena Indonesia menghadapi berbagai tantangan besar dalam
sistem perekonomian negara. Disebabkan juga negara Indonesia merupakan negara
berkembang yang orientasinya ingin menjadi negara maju,sehingga sistem
ekonominya dipengaruhi dengan sistem ekonomi negara maju seperti Amerika.
Kepentingan kaum liberalisme di Indonesia juga menjadi salah satu tantangan
bagi para ekonom rabbani dalam mengembangkan ekonomi islam di Indonesia. Maka
dari itu, Indonesia memerlukan sumber daya manusia yang mampu membangun jiwa,
ruh dari ekonomi islam.
Untuk membangun jiwa-jiwa, ruh-ruh dari ekonomi islam tersebut, dibutuhkan
sumber daya manusia yang paham akan konsep ekonomi islam dan mampu
menerapkannya dalam kehidupan masyarakat. Adapun definisi ekonomi islam adalah
ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang
diilhami oleh nilai-nilai islam, menurut Muhammad Abdul Manan. Atau ringkasnya,
ekonomi islam adalah ekonomi yang bertransaksi secara adil dan halal, itu
pengertian ekonomi islam yang saya peroleh dari kegiatan DEI beberapa bulan
yang lalu di Ksei FIES UMY. Ekonomi islam bertujuan untuk mencapai masyarakat
yang sejahtera baik di dunia dan di
akhirat,tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun
rohani secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat. Dan untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan
pengorbanan tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga.
Nilai dasar sistem
ekonomi Islam:
a. Hakikat
pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
b. Keseimbangan
ragam aspek dalam diri manusia.
c. Keadilan antar
sesama manusia.
Nilai instrumental
sistem ekonomi Islam:
1) Kewajiban
zakat.
2) Larangan riba.
3) Kerjasama
ekonomi.
4) Jaminan sosial.
5) Peranan negara.
Nilai filosofis
sistem ekonomi Islam:
1) Sistem ekonomi
Islam bersifat terikat yakni nilai.
2) Sistem ekonomi
Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan
pengembangannya
berlangsung terus-menerus.
Nilai normatif
sistem ekonomi Islam:
1) Landasan
aqidah.
2) Landasan
akhlaq.
3) Landasan
syari’ah.
4) Al-Qur’anul
Karim.
5) Ijtihad
(Ra’yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
Maka kesimpulannya, keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada
sejauh mana penyesuaian yang dapat
dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani / etika yang diperlukan
manusia. Membangun ruh ekonomi islam membutuhkan jiwa-jiwa yang memiliki
loyalitas akan perekonomian negara.
Yogyakarta, Maret 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar